Penahanan Artis Nikita Mirzani dan Asistennya Diperpanjang Selama 30 Hari ke Depan oleh Polda Metro Jaya

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 3 Mei 2025 - 06:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artis Nikita Mirzani. (Instagram.com @nikitamirzanimawardi_172)

Artis Nikita Mirzani. (Instagram.com @nikitamirzanimawardi_172)

JAKARTA – Polda Metro Jaya memperpanjang penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial yang IM selama 30 hari ke depan.

Hal itu terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memperpanjang penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG menjadi 40 hari dari semula 20 hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menyampaikan hal itu di Jakarta, Jumat (2/5/2025).

“Berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maka mulai hari ini tanggal 2 Mei 2025.”

“Terhadap kedua tersangka dilanjutkan penahanan selama 30 hari ke depan,” kata Ade Ary Syam.

Hingga kini, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan.

Untuk melengkapi berkas perkara berdasarkan arahan dari Jakarta Penuntut Umum (JPU) dalam surat P19-nya.

“Kemudian penyelidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya minggu depan akan mengirimkan kembali berkas perkara,” ujar Ade Ary.

Selanjutnya, mengenai respons
Ade Ary menyebut penyidik masih terus berupaya mengumpulkan bukti.

Dia merespons Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya yang mengeluhkan belum adanya bukti meskipun dirinya sudah ditahan lebih dari 30 hari sebelumnya,

“Proses penyelidikan itu tahapannya seperti yang kami sampaikan, pengumpulan alat bukti, pengumpulan barang bukti, kemudian setelah itu diberkas, dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ucap Ade Ary.

Kemudian, lanjut dia, jika berkasnya masih dianggap kurang oleh JPU, maka berkas bersangkutan akan dikembalikan kepada penyidik.***

Untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Persrilis.com atau Jasasiaranpers.com di lebih dari 175an media.

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Sapulangit Media Center (SMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Arahbisnis.com dan Belanjaoke.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Saatini.com dan Indonesiaoke.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Apakabarjateng.com dan Hariansumedang.com

Berita Terkait

Vonis PN Jaksel: Fariz RM Jalani 10 Bulan Penjara dan Wajib Bayar Denda Rp800 Juta
Polisi Klarifikasi Kasus Kucing Uya Kuya dan Unggahan Sherina Munaf
Pasha Ungu Melayat Driver Ojol Korban Rantis, Publik Tunggu Keadilan
Ridwan Kamil Hadapi Uji DNA, Upaya Menjawab Tudingan Secara Ilmiah
DJ Panda Bungkam Saat Dua Wanita Lain Ngaku Hamil Anaknya
Hamil 9 Bulan, Erika Carlina Jadi Sorotan Dunia Hiburan Indonesia
Dara Arafah Ngamuk! Data Medisnya Disebar Oknum Vendor Allianz ke Story WA
Kontroversi! Artis Serbu Pengurus BUMN di Era Prabowo Subianto

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 08:47 WIB

Vonis PN Jaksel: Fariz RM Jalani 10 Bulan Penjara dan Wajib Bayar Denda Rp800 Juta

Selasa, 9 September 2025 - 09:38 WIB

Polisi Klarifikasi Kasus Kucing Uya Kuya dan Unggahan Sherina Munaf

Jumat, 29 Agustus 2025 - 13:58 WIB

Pasha Ungu Melayat Driver Ojol Korban Rantis, Publik Tunggu Keadilan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 14:42 WIB

Ridwan Kamil Hadapi Uji DNA, Upaya Menjawab Tudingan Secara Ilmiah

Kamis, 24 Juli 2025 - 15:50 WIB

DJ Panda Bungkam Saat Dua Wanita Lain Ngaku Hamil Anaknya

Berita Terbaru