Vonis PN Jaksel: Fariz RM Jalani 10 Bulan Penjara dan Wajib Bayar Denda Rp800 Juta

Putusan hakim menegaskan Fariz RM terbukti bersalah dalam kasus narkoba keempatnya. Hukuman diharap jadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya narkoba.

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 12 September 2025 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim resmi menjatuhkan vonis terhadap musisi senior Fariz RM dalam sidang putusan yang digelar di PN Jaksel, pada Kamis, 11 September 2025. Instagram.com @farizrm.official

Majelis hakim resmi menjatuhkan vonis terhadap musisi senior Fariz RM dalam sidang putusan yang digelar di PN Jaksel, pada Kamis, 11 September 2025. Instagram.com @farizrm.official

DI RUANG sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis siang 11 September 2025, udara terasa kaku ketika palu hakim diketukkan.

Seolah menandai sebuah babak baru dalam perjalanan hidup seorang musisi yang pernah menjadi ikon generasi 80-an, Fariz Rustam Moenaf atau lebih dikenal sebagai Fariz RM.

Ketika majelis hakim membacakan amar putusan, kalimat demi kalimat seakan menusuk ruang batin, menegaskan bahwa musisi legendaris itu kembali harus menghabiskan waktu di balik jeruji.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kali ini selama sepuluh bulan penjara disertai denda Rp800 juta, vonis yang bukan hanya menghukum tetapi juga mengingatkan publik pada rentetan panjang kasus serupa yang pernah menjeratnya.

Putusan itu menambah catatan kelam perjalanan hukum seorang musisi yang dulu dikenal dengan karya-karya romantis dan modern, karya yang sempat mewarnai kaset dan piringan hitam di rak-rak musik Indonesia.

Empat Kali Tersandung Kasus Narkoba Sejak Tahun 2008

Rekam jejak hukum Fariz RM terkait narkoba tidaklah pendek, ia pertama kali ditangkap pada 28 Oktober 2008 dan dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan.

Sebuah peristiwa yang kala itu mengejutkan publik karena ia dikenal sebagai musisi berkelas yang menginspirasi banyak generasi muda.

Tujuh tahun berselang, pada 2015, ia kembali terjerat kasus serupa dan harus menerima vonis enam bulan penjara.

Sementara publik perlahan mulai mempertanyakan mengapa seorang musisi sekelas dirinya sulit melepaskan diri dari jerat barang haram itu.

Belum cukup di situ, pada 24 Agustus 2018, ia kembali ditangkap untuk ketiga kalinya, namun majelis hakim kala itu memutuskan Fariz menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Bogor.

Sebuah langkah yang dianggap lebih manusiawi karena menekankan pada pemulihan, bukan sekadar hukuman.

Kini pada 2025, kasus keempat kembali menyeretnya ke ruang sidang.

Memperlihatkan betapa narkotika masih menjadi lingkaran sulit lepas bagi sebagian publik figur, bahkan bagi mereka yang punya rekam jejak panjang dalam dunia seni dan budaya.

Vonis Hakim dan Pertimbangan dari Fakta Persidangan

Dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan vonis ini mempertimbangkan barang bukti serta fakta yang terungkap di persidangan.

Termasuk masa penahanan yang sudah dijalani Fariz RM sebelumnya, sehingga masa tahanan itu akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Hakim juga menegaskan bahwa jika denda sebesar Rp800 juta tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara dua bulan tambahan.

Sebuah ketentuan yang mempertegas posisi hukum terhadap pelanggaran narkotika di Indonesia.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap majelis hakim dalam persidangan.

Kalimat yang disambut hening oleh ruang sidang yang dipenuhi aparat, jurnalis, dan publik yang mengikuti perkara ini.

Vonis tersebut bukan hanya sekadar catatan hukum, melainkan juga sinyal bagi masyarakat luas, bahwa meski status publik figur atau musisi legendaris sekalipun, hukum tetap berjalan sesuai dengan fakta dan barang bukti.

Pesan Efek Jera dan Peringatan bagi Masyarakat Luas

Hakim dalam amar putusannya menekankan bahwa hukuman ini diharapkan mampu memberikan efek jera, tidak hanya kepada Fariz RM.

Tetapi juga kepada masyarakat luas, bahwa narkotika bukan hanya merusak diri sendiri melainkan juga dapat merusak generasi bangsa.

“Penggunaan narkotika bukan hanya merugikan diri sendiri, tapi juga bisa merusak generasi bangsa,” tegas hakim, sebuah peringatan yang menyiratkan betapa besar dampak sosial dari narkotika.

Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), Indonesia masih menghadapi tantangan serius terkait penyalahgunaan narkotika dengan prevalensi pengguna mencapai 1,95 persen dari populasi penduduk usia produktif.

Data yang menunjukkan urgensi pemberantasan narkoba bukan hanya di level hukum tetapi juga edukasi dan pencegahan.

Dalam konteks ini, kasus Fariz RM tidak berdiri sendiri, melainkan mencerminkan problem lebih besar tentang bagaimana narkotika masih membelit kehidupan sebagian masyarakat, termasuk kalangan artis dan musisi yang memiliki sorotan publik.

Refleksi Publik Terhadap Musisi Legendaris yang Tak Kunjung Lepas

Kasus narkoba yang kembali menjerat Fariz RM memunculkan perbincangan publik tentang bagaimana seorang musisi legendaris yang pernah begitu berpengaruh dalam dunia musik Indonesia.

Tapi tak juga mampu melepaskan diri dari jeratan narkoba, meski telah empat kali berurusan dengan aparat hukum.

Publik bertanya-tanya, apakah hukuman yang telah dijalani cukup memberi pelajaran, atau justru rehabilitasi yang seharusnya lebih diperkuat agar seseorang benar-benar bisa terbebas dari lingkaran narkotika.

Kasus berulang seperti ini kerap menunjukkan bahwa pendekatan hukum semata tidak selalu efektif, sehingga kombinasi antara hukuman, rehabilitasi, dan pendampingan psikologis menjadi lebih relevan.

Pada akhirnya, vonis terbaru ini bukan hanya menambah catatan panjang kasus Fariz RM, tetapi juga memperlihatkan kompleksitas penanganan narkoba di Indonesia, kompleksitas yang menuntut solusi menyeluruh, bukan sekadar hukuman.****

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infobumn.com dan Bisnisnews.com.

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Adilmakmur.co.id dan Hallokampus.com.

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Nusraraya.com dan Jakartaoke.com.

Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

Berita Terkait

Polisi Klarifikasi Kasus Kucing Uya Kuya dan Unggahan Sherina Munaf
Pasha Ungu Melayat Driver Ojol Korban Rantis, Publik Tunggu Keadilan
Ridwan Kamil Hadapi Uji DNA, Upaya Menjawab Tudingan Secara Ilmiah
DJ Panda Bungkam Saat Dua Wanita Lain Ngaku Hamil Anaknya
Hamil 9 Bulan, Erika Carlina Jadi Sorotan Dunia Hiburan Indonesia
Dara Arafah Ngamuk! Data Medisnya Disebar Oknum Vendor Allianz ke Story WA
Kontroversi! Artis Serbu Pengurus BUMN di Era Prabowo Subianto
Dari Panggung ke Rapat! Selebriti Jadi Pengurus BUMN di Era Prabowo

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 08:47 WIB

Vonis PN Jaksel: Fariz RM Jalani 10 Bulan Penjara dan Wajib Bayar Denda Rp800 Juta

Selasa, 9 September 2025 - 09:38 WIB

Polisi Klarifikasi Kasus Kucing Uya Kuya dan Unggahan Sherina Munaf

Jumat, 29 Agustus 2025 - 13:58 WIB

Pasha Ungu Melayat Driver Ojol Korban Rantis, Publik Tunggu Keadilan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 14:42 WIB

Ridwan Kamil Hadapi Uji DNA, Upaya Menjawab Tudingan Secara Ilmiah

Kamis, 24 Juli 2025 - 15:50 WIB

DJ Panda Bungkam Saat Dua Wanita Lain Ngaku Hamil Anaknya

Berita Terbaru