Ridwan Kamil Hadapi Uji DNA, Upaya Menjawab Tudingan Secara Ilmiah

Sikap tenang dan transparan RK dalam menghadapi tuduhan jadi contoh bagaimana teknologi hukum bisa memperjelas batas antara opini dan fakta di era digital.

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 7 Agustus 2025 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjalani tes DNA sebagai bentuk tanggung jawab atas tuduhan yang viral di media sosial. (Facebook.com Ridwan Kamil)

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjalani tes DNA sebagai bentuk tanggung jawab atas tuduhan yang viral di media sosial. (Facebook.com Ridwan Kamil)

PADA pagi yang cerah ini, suasana di Gedung Bareskrim Polri berubah tenang namun penuh makna ketika sosok mantan Gubernur Jawa Barat itu tiba dengan langkah mantap.

Ia datang bukan hanya untuk membela nama baik, tapi juga membuktikan integritasnya dalam proses hukum.

Ketika ia sekilas menyapa awak media dengan sapaan singkat “Selamat pagi,” suasana bergeser dari sekadar pemberitaan sensasional, menuju pesan keseriusan dan kedewasaan dalam hukum.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses Hukum Didahului Tes DNA dengan Pendekatan Transparan

Hari Kamis, 7 Agustus 2025, menjadi momentum penting ketika Ridwan Kamil menjalani tes DNA untuk menjawab tudingan dari Lisa Mariana.

Ia memenuhi panggilan resmi terhadap undangan pengambilan sampel sampel genetik yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB, sebagai bagian dari penegakan hukum yang profesional.

Proses yang berlangsung inklusif ini turut melibatkan Lisa Mariana dan anaknya, CA, serta pengawasan dari kuasa hukum kedua pihak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Anggap Transisi Tegas dari Isu ke Solusi Tepat

Kasus ini bermula dari unggahan Instagram Lisa pada 26 Maret 2025, yang menyebut seorang pria mirip Ridwan Kamil sebagai ayah biologis dari anaknya.

Tuduhan ini memicu laporan resmi terhadap Lisa pada 11 April 2025 tentang pencemaran nama baik berdasarkan undang‑undang ITE.

Langkah tes DNA dijadikan sebagai alat hukum obyektif untuk mengakhiri polemik dan membuka ruang bagi penyelesaian secara adil.

Komitmen Dewasa dan Tanggung Jawab Jadi Prioritas

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyampaikan komitmen penuh kliennya dalam menjalani proses ini.

Ia menegaskan bahwa “Pak RK menghormati dan menerima hasilnya dengan penuh tanggung jawab serta kedewasaan, itulah bentuk penghormatan beliau terhadap proses hukum,” katanya.

Pernyataan ini mencerminkan pendekatan konstruktif: bukan sekadar menyelesaikan masalah, tetapi menjunjung tinggi etika dan nilai hukum yang bisa dijadikan teladan publik.

Akurasi dan Kredibilitas Teknologi DNA sebagai Penentu

Di balik tes ini, teknologi forensik modern yang digunakan memiliki akurasi hingga 99,999 persen dalam mengungkap garis keturunan biologis seseorang.

Hal ini memberikan keyakinan bahwa proses pengambilan sampel dan hasil nantinya akan dipercaya publik, serta memiliki kekuatan hukum yang kuat dalam menyelesaikan polemik.

Dari Ketegangan ke Optimisme, Proses Hukum Jadi Jalan Utama

Kasus yang awalnya berisi tuduhan personal dan ketegangan kini bergeser menjadi pemeriksaan objektif melalui mekanisme hukum.

Tes DNA pada 7 Agustus 2025 bukan sekadar sidang—ia menjadi simbol bahwa keadilan ditegakkan bukan dengan emosi, melainkan dengan fakta, transparansi, dan proses inklusif.

Ini adalah optimisme pelayanan hukum di Indonesia yang menempatkan bukti dan tanggung jawab sebagai inti.

Tongggak Meenuju Penyelesaian yang Objektif dan Adil.

Tes DNA yang dijalani secara bersama oleh Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan putrinya, adalah tonggak menuju penyelesaian yang objektif dan adil.

Di tengah proses hukum, muncul semangat kedewasaan, akurasi ilmiah, dan nilai penghormatan terhadap keadilan.

Publik mendapatkan pelajaran berharga: bahwa dalam keruwetan persoalan personal dan hukum, solusi terbaik adalah melalui pendekatan transparan, ilmiah, dan humanis.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Arahbisnis.com dan Belanjaoke.com.

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Delapannews.com dan Apakabarindonesia.com.

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Heijakarta.com dan Hallopapua.com.

Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

Berita Terkait

Vonis PN Jaksel: Fariz RM Jalani 10 Bulan Penjara dan Wajib Bayar Denda Rp800 Juta
Polisi Klarifikasi Kasus Kucing Uya Kuya dan Unggahan Sherina Munaf
Pasha Ungu Melayat Driver Ojol Korban Rantis, Publik Tunggu Keadilan
DJ Panda Bungkam Saat Dua Wanita Lain Ngaku Hamil Anaknya
Hamil 9 Bulan, Erika Carlina Jadi Sorotan Dunia Hiburan Indonesia
Dara Arafah Ngamuk! Data Medisnya Disebar Oknum Vendor Allianz ke Story WA
Kontroversi! Artis Serbu Pengurus BUMN di Era Prabowo Subianto
Dari Panggung ke Rapat! Selebriti Jadi Pengurus BUMN di Era Prabowo

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 08:47 WIB

Vonis PN Jaksel: Fariz RM Jalani 10 Bulan Penjara dan Wajib Bayar Denda Rp800 Juta

Selasa, 9 September 2025 - 09:38 WIB

Polisi Klarifikasi Kasus Kucing Uya Kuya dan Unggahan Sherina Munaf

Jumat, 29 Agustus 2025 - 13:58 WIB

Pasha Ungu Melayat Driver Ojol Korban Rantis, Publik Tunggu Keadilan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 14:42 WIB

Ridwan Kamil Hadapi Uji DNA, Upaya Menjawab Tudingan Secara Ilmiah

Kamis, 24 Juli 2025 - 15:50 WIB

DJ Panda Bungkam Saat Dua Wanita Lain Ngaku Hamil Anaknya

Berita Terbaru